Masalah Membongkar Pagar Masjid
Diskripsi
Ada sebuah Masjid dikelilingi pagar tembok yang dibangun oleh
pengurus masjid dari dana sumbangan warga. Namun atas permintaan
tetangga di balik pagar masjid, sebagian pagar tersebut dibongkar untuk
dijadikan pintu.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum pagar tersebut untuk dijadikan pintu? (MWC NU Gebog)
Jawaban :
Hukum membongkar pagar masjid tersebut untuk dijadikan pintu adalah boleh ada hajat asal dengan se-ijin nadhir.
Referensi :
1. Nihayatuz zain,hlm 273. (bab Wakaf)
2. Bughyatul Mustarsyidin, hlm 65 (bab Ahkamul Masajid)
(Keputusan Bahtsul Masail PCNU Kudus tanggal 18 Oktober 2009 di masjid Baitur Rahim Sambeng Karangmalang gebog Kudus)
0 komentar:
Posting Komentar