Jumat, 01 Juni 2012

Masalah Membongkar Pagar Masjid

Masalah Membongkar Pagar Masjid

Diskripsi
Ada sebuah Masjid dikelilingi pagar tembok yang dibangun oleh pengurus masjid dari dana sumbangan warga. Namun atas permintaan tetangga di balik pagar masjid, sebagian pagar tersebut dibongkar untuk dijadikan pintu.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum pagar tersebut untuk dijadikan pintu? (MWC NU Gebog)

Jawaban :
Hukum membongkar pagar masjid tersebut untuk dijadikan pintu adalah boleh ada hajat asal dengan se-ijin nadhir.
Referensi :
1. Nihayatuz zain,hlm 273. (bab Wakaf)
2. Bughyatul Mustarsyidin, hlm 65 (bab Ahkamul Masajid)

(Keputusan Bahtsul Masail PCNU Kudus tanggal 18 Oktober 2009 di masjid Baitur Rahim Sambeng Karangmalang gebog Kudus)

0 komentar: